Minggu, 23 Oktober 2011

KESESUAIAN PRINSIP EKONOMI DAN PRINSIP KOPERASI

Koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang asli berasal dari Indonesia, namun dengan keberadaannya lebih dari 50 tahun diharapkan koperasi menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat.

Bila ditilik lebih jauh, kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi (dalam bahasa Inggris disebut co-operation, cooperative) pada awalnya diperkenalkan di Inggris sekitar abad pertengahan, dengan misi utama untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalangkan kekuatan mereka sendiri. Keberhasilan dari kegiatan berkoperasi ini kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara lainnya di dunia.

Pengenalan mengenai koperasi di Indonesia sendiri baru dimulai pada awal abad 20 sejak masa penjajahan Belanda. Setelah proklamasi kemerdekaan, gerakan koperasi Indonesia akhirnya dideklarasikan sebagai sebuah gerakan pada tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Koperasi memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal ini karena badan usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam Pada Pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi.

Sejak awal koperasi diperkenalkan di Indonesia, koperasi telah diarahkan sesuai dengan cikal bakal koperasi di Inggris yaitu untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang merupakan golongan ekonomi lemah. Keberadaan dari koperasi diharapkan memberi dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia dimana tidak terdapat satupun lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, namun di lain sisi juga mampu menjadi penyeimbang terhadap pilar perekonomian lainnya. Kesesuaian prinsip koperasi dengan budaya dan tata kehidupan yang dijunjung oleh bangsa Indonesia dapat terlihat dari prinsip koperasi yaitu menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya.

Kontribusi Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Perekonomian nasional Indonesia disangga oleh tiga pilar utama, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi. Meskipun setiap pilar tersebut mempunyai peranan masing-masing sesuai dengan kapasitasnya di dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, diantara ketiga pilar utama perekonomian nasional tersebut, koperasi juga dapat menyesuaikan dengan baik. Di dalam ilmu ekonomi dimana secara makro diharapkan koperasi dapat berkontribusi secara nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, menjaga kestabilan inflasi dan pada akhirnya mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat secara utuh. Di lain sisi, sesuai dengan mikro ekonomi, diharapkan koperasi dapat meningkatkan ketrampilan dan kemampuan serta kemandirian dari setiap anggotanya di dalam korelasinya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.